REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN

A.   Bentuk-Bentuk Badan Usaha

 

1) CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer)

 

Perusahaan Komanditer atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berdasarkan asas saling percaya. Jadi, CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin memiliki kegiatan usaha dengan modal minim.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya dan ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu:

    Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan.
    Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Kelebihan CV:

     Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
    CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
    Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya
    CV lebih fleksibel.
    Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu komanditer dan tak kena pajak penghasilan

Kekurangan CV: 

    Untuk mendirikan CV lebih rumit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
    Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

  

2) PT (Perseroan Terbatas)

 

Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri-ciri PT diantaranya adalah kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Mudah dalam peralihan kepemimpinan. Usia PT tidak terbatas. Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar. Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis. Mudah mencari karyawan. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham. Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.


Kelebihan PT:

     Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
    Mudah memperoleh tambahan modal.
    Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
    Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT:

     Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
    Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
    Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
    Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

3) Koperasi

 

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang berdasarkan asas kesukarelaan. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan. Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.


Kelebihan koperasi:

    Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
    Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
    Mengutamakan kepentingan Anggota.
    Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.

Kekurangan koperasi:

    Modal terbatas.
    Daya saing lemah.
    Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
    Sumber daya manusia terkadang kurang.


B. Langkah Utama Dalam Proses Pendirian Perusahaan

 


Pertama, membuat akte perusahaan. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak dibidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha didapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berada. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, diperlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta foto copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan SK domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh waktu setengah jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga sudah mendapatkan NPWP.

Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan dapat beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya diurus setelah mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.


C. Dokumen Wajib Badan Usaha

 


Dokumen wajib badan usaha adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha. Dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha adalah:


1)      Akta Notaris

Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.


Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris:

    Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum.
    Pemegang Saham.
    Pendirian Yayasan.
    Pendirian Badan Usaha-Badan Usaha lainnya.
    Kuasa untuk Menjual.
    Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.
    Keterangan Hak Waris.
    Wasiat.
    Pendirian CV termasuk perubahannya.
    Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit, dan Pemberian Hak Tanggungan.
    Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja.
    Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain.


Syarat Akte Pendirian Usaha:

    Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
    Foto copy KK penanggung jawab/Direktur.
    Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna.
    Foto copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
    Foto copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
    Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran. \
    Surat Keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta.
    Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
    Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.




2)      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

     Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
    Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar  perdagangan ekspor dan impor.
    Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Persyaratan pembuatan SIUP dibedakan sesuai perusahaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau Perseorangan.


3)      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Syarat memperoleh NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

    Fotokopi KTP bagi Penduduk Indonesia, atau paspor.
    Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing.

Syarat memperoleh NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
    Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).

 

Syarat memperoleh NPWP untuk Wajib Pajak Badan Usaha:

    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
    Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
    TDP (Tanda Daftar Perusahaan ) merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dan lain-lain.

    

Syarat mendapatkan TDP:

     Persyaratan Administratif.
    Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi.
    Formulir isian (diisi Iengkap). Salinan akta pendirian perusahaan.
    Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
    Surat keterangan domisili perusahaan.
    NPWP.
    Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
    Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
    Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/kantor departemen koperasi (bagi       koperasi).
    Salinan KTP penanggung jawab koperasi.

  

Syarat memperoleh NPWP Perusahaan Perorangan (PO):

     Formulir isian (diisi lengkap).
    Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
    Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
    Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
    Salinan NPWP.
    Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
    Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
    Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
    Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP.

Syarat memperoleh NPWP Perseroan Terbatas (PT):

    Formulir isian (diisi lengkap).
    ·Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
    Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
    Asli dan salinan data akta pendirian.
    Asli dan salinan data akta perubahan.
    Asli dan salinan laporan data akta perubahan. 
    Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
    Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
    Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.

Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Pajak adalah:

    Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).·
    Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha      

·      

4)      Surat Izin Gangguan (HO)

Merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Syarat memperoleh HO:

     Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
    Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
    Foto copy Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil).
    Foto copy bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
    Foto copy Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
    Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri).
    Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
    Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
    Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
    Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat). 
    Prosedur pendirian perusahaan untuk setiap jenis badan usaha tersebut.      

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu disiapkan:

    Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3).
    Bidang Usaha.
    Domisili Perusahaan.
    Nama-Nama Pemegang Saham & KTP.
    Komposisi Pemegang Saham.
    Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp51.000.000).
    Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000).
    Susunan Direksi dan Komisaris.
    KTP Direktur dan Komisaris.
    NPWP Direktur.
    Pas foto 3x4 2 lembar.


PT UNILEVER INDONESIA Tbk


            PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn. A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini  disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.

Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981. Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.

PT Unilever Indonesia Tbk merupakan anak perusahaan Unilever International yang berkantor pusat di dua kota yakni di London, Inggris dan Rotterdam, Belanda. Sementara di Indonesia, Unilever berkantor pusat di Jakarta dan memiliki dua pabrik besar di Cikarang dan Rungkut (Surabaya). Pabrik di Surabaya utamanya memproduksi sabun sedangkan di Cikarang memproduksi es krim, margarin, dan berbagai makanan ringan. Secara umum Unilever menjadi pemimpin pasar barang kebutuhan sehari-hari (consumer goods) di Indonesia. Namun, kondisinya tidak sama untuk setiap kategori produk dan wilayah pemasaran.


A.   Struktur Organisasi


Suatu organisasi usaha agar memiliki struktur yang cermat perlu dilakukan departementalisasi,  yaitu dasar yang digunakan untuk mengelompokkan sejumlah pekerjaaan  menjadi satu kelompok dalam suatu organisasi. Terdapat beberapa macam departementalisasi, yaitu:


11) Departementalisasi Fungsional



Departementalisasi fungsional adalah mengelompokkan sejumlah pekerjaan berdasarkan fungsi yang dilaksanakan. Berdasarkan struktur oraganisasi diatas dapat kita lihat bahwa dalam struktur organisasi Unilever Indonesia Tbk diterapkan departementalisasi fungsional karena mengelompokan sejumlah pekerjaan menjadi satu kelompok. Contohnya Director Chief Financial Officer adalah departemen yang mengelompokkan antara keuangan, akuntan, sistem bisnis, dan pelayanan hukum.


22) Departementalisasi Geografis

Departementalisasi geografis, mengelompokkan pekerjaan berdasarkan kewilayahan atau geografis. Dari bagan diatas tidak dapat menemukan departementalisasi geografis. Karena dimensi diatas dibuat secara garis besar dan tidak mendetail. Tapi dilihat dari sisi lain bisa dilihat perusahaan Unilever menggunakan departementalisasi geografis dari penyebaran per negara. Contohnya adalah negara Indonesia.


33) Departemantalisasi Proses




Departementalisasi proses adalah mengelompokkan pekerjaan berdasarkan alur proses sebuah produk.


44) Departementalisasi Pelanggan

Departementalisasi pelanggan adalah mengelompokkan pekerjaan berdasarkan pelanggan




B.   Sistem Penggajian PT Unilever Indonesia Tbk

            Standar penggajian PT Unilever Indonesia Tbk bagi karyawan Training diperkirakan mendapat Rp.7.000.000 - Rp.8.000.000, dan akan mengalami kenaikan gaji berdasarkan masa kerja dari masing-masing karyawan. Sistem Penggajian di PT Unilever ini cukup tinggi bagi perusahaan yang ada di Indonesia.


C.   Macam-Macam Produk PT Unilever Indonesia Tbk

            Perusahaan ini memproduksi berbagai macam produk dengan berbagai macam merek sebagai berikut:

    Produk Makanan seperti Bango, Buavita, Blue Band, Royco, Sariwangi, dan Talas.·
    Makanan Unilever Solutions menyediakan bahan dan jasa untuk memenuhi kebutuhan khusus dari pelanggan. Menghemat waktu persiapan yang berharga di dapur tanpa mengorbankan rasa atau bakat.       
    Perawatan rumah seperti CIF, Domestos Nomos Protector, Purelt, Rinso, Sinar Matahari, Viso, Vixal, dan Wipol.

    ·         Perawatan pribadi seperti Axe, Citra, Clear, Dove, Lifebuoy, Lux, Pepsodent, Pond’s, Rexona, Sunsilk, dan Vaselin.
    

D.   Strategi Pemasaran PT Unilever Indonesia Tbk

Di dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Unilever memiliki strategi-strategi dalam menghadapi persaingan-persaingan antar perusahaan, strategi itu antara lain: 



1)      Kepemimpinan Harga Rendah

Dengan menjaga harga dan kualitas produk.

2)      Diferensiasi Produk

Produk Unilever terus memperkenalkan kemasan-kemasan yang terbaru, tetapi Unilever tetap mempertahankan kualitas produknya.

3)      Fokus Pada Peluang Pasar

Produk Unilever menggunakan sistem informasi pelanggan yang beda dengan yang lain, produk masuk kedalam pasar dengan cara mempromosikan barang-barangnya terjun langsung ke masyarakat dengan bukti-bukti kualitas secara real.

4)      Menguatkan Keakraban Pelanggan dan Pemasok

Menggunakan sistem informasi untuk memfasilitasi akses langsung dari pemasok terhadap jadwal produksi. Bahkan mengizinkan pemasok untuk memutuskan bagaimana dan kapan mengirim pasokan kepada pemasok. Selain itu, Unilever juga melakukan tanya jawab kepada para konsumen dan membuat suara konsumen tempat para konsumen mengeluh.

5)      Promosi Melalui Media dan Event

Promosi yang dilakukan Unilever paling banyak melalui media elektronik. Namun dalam kehidupan sehari-hari, promosi yang dilakukan Unilever tidak hanya lewat media elektronik tetapi banyak juga melalui media cetak, sponsorship, mengadakan event-event yang memasukkan produk-produk dari Unilever seperti Kecap Bango, Pepsodent, Shampo Pantene, dll. Karena jika promosi yang dilakukan hanya melalui media elektronik maka Unilever tidak mendapatkan keuntungan yang optimal. Kupon belanja gratis produk unilever adalah salah satu cara promosi yang dilakukan oleh Unilever, selain itu diskon-diskon yang diberikan juga banyak menarik perhatian pelanggan yang berasal dari kalangan masyarakat menengah kebawah.

6)      Mempelajari Keinginan dan Kebutuhan Pasar

Unilever juga terus mempelajari kebutuhan dan keinginan konsumen, melakukan inovasi, dan aktivasi produk, serta terus membangun citra produk. Hal ini merupakan sebagian dari strategi perusahaan untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap brand-brand Unilever. Komunikasi yang disampaikan melalui iklan di berbagai media cetak maupun elektronik sangat efektif dan langsung mengenai sasaran. Untuk evaluasi kedepannya Unilever akan melakukan 4 hal demi tetap memiliki citra baik pada konsumennya, antara lain: branding, design, technical printing, dan merchandising. Sehingga dengan cepat hal tersebut dapat mempengaruhi konsumen untuk membeli dan mengkonsumsi produk-produk yang dikeluarkan oleh Unilever.


E.   Laporan Keuangan PT Unilever Indonesia Tbk

PT Unilever Indonesia Tbk mencatatkan laba yang di distribusikan kepada pemilik entitas induk naik 11,95% menjadi Rp 4,1 triliun periode Januari-September 2013 dari periode sama tahun 2012 senilai Rp 3,65 triliun. Kenaikan laba diikuti kenaikan penjualan sebesar 13,17% hingga September 2013. Perseroan mencatatkan penjualan menjadi Rp 23 triliun dari periode kuartal ketiga 2012 senilai Rp 20,34 triliun.

Marjin laba bersih perseroan turun tipis menjadi 17,76% hingga September 2013 dari periode sama tahun 2012 sebesar 17,95%. Harga pokok penjualan perseroan naik menjadi Rp 11,2 triliun hingga kuartal ketiga 2013 dari posisi sama tahun 2012 sebesar Rp 9,97 triliun. Laba kotor perseroan naik dari Rp 10,36 triliun untuk periode Januari-September 2012 menjadi Rp 11,82 triliun.

Meski demikian, beban perseroan juga meningkat. Beban pemasaran dan penjualan perseroan naik menjadi Rp 4,85 triliun hingga September 2013 dari posisi 31 Desember 2012 senilai Rp 4,28 triliun. Beban umum dan administrasi perseroan naik menjadi Rp 1,52 triliun hingga September 2013. Penghasilan lain-lain perseroan naik menjadi Rp 50,3 miliar hingga September 2013. Laba bersih per saham dasar naik menjadi Rp 536 hingga September 2013 dari periode sama tahun 2012 senilai Rp 479.

Total liabilitas perseroan turun menjadi Rp 7,82 triliun pada 30 September 2013 dari posisi 31 Desember 2012 senilai Rp 8,01 triliun. Ekuitas perseroan naik menjadi Rp 5,51 triliun pada 30 September 2013 dari posisi 31 Desember 2012 senilai Rp 3,96 triliun. Kas dan setara kas perseroan naik menjadi Rp 520,6 miliar pada 30 September 2013 dari posisi 31 Desember 2012 senilai Rp 229,6 miliar.



STUDI KASUS

Hubungan Prilaku Konsumen Terhadap Pemasaran Perusahaan Kecap Bango

Kecap Bango atau Bango adalah merek kecap manis yang diproduksi oleh PT Anugerah Setia Lestari untuk PT Unilever Indonesia Tbk. Kecap Bango awalnya merupakan sebuah industri rumah tangga yang dimulai pada tahun 1928 di daerah Benteng, Tangerang, Jawa Barat. Perjalanan Bango dimulai oleh Tjoa Pit Boen yang pertama kali dijajakan di toko kecil di garasi rumahnya. Nama Bango dipilih pendirinya dengan satu visi, yaitu agar produknya dapat terbang tinggi hingga ke mancanegara.

Bahan baku yang digunakan Kecap Bango adalah kacang kedelai hitam, gula kelapa, garam, dan air. Kacang kedelai hitam difermentasi hingga beberapa bulan, sehingga akan menghasilkan rasa yang berbeda dibandingkan kecap yang dibuat dengan metode kimia atau kombinasi fermentasi dan kimia.

Sejak awal tahun 2000-an, Unilever bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada menghasilkan kedelai hitam kualitas baik bernama Malika. Kedelai tersebut menjadi kekuatan rasa dan merek Kecap Bango. Profesor Mary Astuti, penemu kedelai malika serta peneliti dan Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian UGM, mengemukakan bahwa kedelai hitam malika memiliki banyak keunggulan dibandingkan varietas kedelai lainnya.


Sekarang Kecap Bango sudah merajai pasar kecap manis di Indonesia, hal ini karena Kecap Bango memang sudah terkenal sejak dahulu, sesuai dengan tulisan pada logo Kecap Bango “sejak 1928”. Karena ketenarannya Kecap Bango menjadi indentitas Kecap Manis asal Indonesia, hal ini tertuang dalam logo diatas yang bertulis “Warisan Kuliner” dengan kata lain Kecap Bango memang sudah menjadi pelengkap kuliner-kuliner asli asal Indonesia.


Hasil Studi Kasus

Kecap Bango mempunyai strategi pemasaran agar konsumen tertarik untuk membeli produk Kecap Bango ini, Sasaran utama dari produk kecap bango adalah pemakaian rumah tangga, tempat makan yang bersifat kaki lima, hingga restoran besar. Kecap Bango juga mengadakan sebuah acara atau event untuk memperkenalkan kuliner-kuliner asli Indonesia melalui Festival Jajanan Bango. Kecap Bango bekerja sama dengan berbagai macam restoran untuk mengadakan festival ini.



Tujuan dari diadakannya Festival Jajanan Bango ini selain untuk melakukan kegiatan pemasaran produk Kecap Bango namun juga untuk memperkenalkan kuliner asli Indonesia serta mengedukasi masyarakat tentang beragamnya kuliner-kuliner asal Indonesia. Di festival ini tidak jarang pula ada kegiatan demo masak masakan asli asal daerah tertentu yang dimana pada prosesnya menggunakan Kecap Bango untuk menambah cita rasa dalam masakan tersebut.



Pada era teknologi informasi ini, produk pemasaran Kecap Bango yang paling terbaru ialah resep masakan Bango yang dapat diakses melalui Android dan iOS. PT Unilever Indonesia Tbk dipaksa menjadi dinamis untuk beradaptasi dengan konsumen. Sehingga konsumen lebih memilih untuk membeli produk karena sesuai dengan selera mereka dan menghasilkan efek berupa penjualan yang baik bagi perusahaan.




SUMBER REFERENSI

http://andinyoktariana.blogspot.co.uk/2013/11/pt-unilever-indonesia-tbk-tugas-ke-2.html

https://orangeradioblog.wordpress.com/2016/02/04/studi-kasus-hubungan-prilaku-konsumen-terhadap-pemasaran-perusahaan-kecap-bango/



0 komentar:

Posting Komentar