KARYA ILMIAH

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA 







BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Menurut Prof.Mr.L.J van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleading tot de studie van het Nedelandse Recht (terjemahan Oetarid Sadini,SH dengan  nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
Kurang lebih 22 tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut : ‘Noch suchen die juristeneine Definition zu ihrem Begriffe von Recht (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).

Beberapa Pengertian Hukum menurut Para Ahli :

Menurut (E. Utrecht)
 “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu” ,
E. Utrecht mengartikan hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.

Menurut ( Satjipto Raharjo)
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”, Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
Hukum merupakan pranata sosial yang hidup di masyarakat guna mengontrol kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Hal inilah yang kemudian memunculkan masyarakat madani yang tentram dan damai, namun ini semua bukan sebuah persoalan yang mudah karena banyaknya tindakan-tindakan yang mengotori hukum yang kemudian timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Negara ini. Ironisnya mereka adalah oknum dari para penegak hukum yang melakukan tindakan yang tidak terpuji di tengah-tengah masyarakat.. Namun yang terjadi pada saat ini jika kita mengamati, melihat  dan  merasakan bahwa penegakan hukum di Negara ini berada  pada kondisi  yang  tidak menggembirakan. Masyarakat mempertanyakan  kinerja  aparat penegak  hukum, contohnya  dalam pemberantasan korupsi,  dan lain sebagainya. Daftar ketidakpuasan masyarakat dalam penegakan hukum semakin bertambah panjang apabila membuka kembali  lembaran-lembaran lama seperti kasus pencurian 7 batang kayu oleh seorang nenk, kasus pencurian kedelai oleh seorang kakek , kasus pengambilan dua buah kapas di Jawa Timur, dan kasus Prita Mulyasari, serta masih banyak kasus-kasus lain. Beberapa fenomena inilah yang kemudian melahirkan pencitraan tidak baik oleh masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Bahkan lebih ekstrim lagi kenyataan tersebut sampai mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum itu sendiri.Ketidak percayaan masyarakat terhadap aparatur Negara tersebut disebabkan para penegak hukum telah mempermainkan moralitas, aparatur Negara telah melakukan hipermoralitas. Masyarakat beranggapan bahwa yang dilakukan oleh peguasa dalam hal ini adalah para aparatur penegak hukum tidak lain hanyalah sebuah “permainan hukum” (justice game). Hukum cuman dianggap sebagai sebuah ajang “permainan bahasa” (language game). Ini merupakan sebuah gambaran yang kelam dan suram terhadap penegakan hukum di Indonesia yang diakibatkan oleh para aparatur penegak hukum itu sendiri. Masyarakat tidak lagi menutup sebelah mata dalam melihat kasus-kasus hukum yang sangat diskriminatif. Masyarakat telah jenuh dan tidak percaya lagi dengan perlakuan para penegak hukum di Negara Indonesia yang katanya




1.2  Alasan Pemilihan Judul
Alasan Pemilihan judul “Penegakan Hukum di Indonesia ” karena Hukum adalah bagian dari ruang lingkup pancasila , serta dengan melihat berita baik dari televisi maupun social media bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan  yaitu ibarat pisau hukum semakin ke atas semakin tumpul dan semakin kebawah semakin tajam  serta  agar diterapkannya pasal pasal yang telah ditetapkan di Indonesia yaitu dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga yang berbunyi“Negara Indonesia adalah Negara hukum”, harus dilaksanakan, karena sudah demikian ketetapan itu berlaku.yang Merupakan karekteristik yang harus tertanam dalam diri pribadi ataupun kelompok kepentingan. Kita harus malu dengan Undang-Undang tersebut, harus malu dengan pendiri bangsa yang rela menumpahkan darah demi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, kita harus menghargai semua perjuangan itu dengan hal yang tidak dapat membuat negeri ini malu di mata masyarakat ini sendiri bahkan dunia luar. Bangsa yang besar tidak hanya berdasarkan luasan wilayahnya ataupun betapa banyaknya jumlah penduduk, tetapi dengan menghargai perjuangan para pahlawan terdahulu dengan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keamanan, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat Perlindungan dan pengegakan hukum di suatu negara itu merupakan suatu keharusan agar tercipta kedamaian, perdamaian, dan ketertiban dalam negera tersebut. Hukum tidak diadakan begitu saja, namun memiliki dasar-dasar yang kuat dari kostitusi. Begitu juga dengan Perlindungan dan penegakan hukum pastilah memiliki dasar hukum tertentu. Oleh karena itu, kita akan membahas mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
 Seperti yang kita rasakan akhir-akhir ini, sifat hukum di Indonesia seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Misalnya saja penegakan hukum terhadap koruptor yang kebanyakan hanya menerima hukum yang tidak sesuai dengan perbuatannya, sebaliknya para rakyat kecil jika melanggar maka hukumannya sangat berat seperti kasus pencurian 7 batang kayu yang dilakukan oleh seorang nenek asyani yang menyebabkannya masuk bui beberapa tahun. Hal ini membuat kita pesimis akan nasib penegakan hukum di Indonesia.Semoga pada saat generasi kita, hukum Indonesia bisa menunjukkan kembali sebuah keadilan seperti simbol dari peradilan yakni neraca timbangan.

1.3 Rumusan Masalah

Ø  Apakah yang dimaksud dengan Penegak Hukum ?
Ø  Apakah Peranan dari Penegak hukum ?
Ø  Problematika apa saja yang dihadapi penegak Hukum dalam menegakkan hukum di masyarakat ?
Ø  Bagaiamana Solusi permasalahan dalam Penegakan Huku di Indonesia

1.4 Tujuan Penulisan

Ø  untuk mengetahui dan menjelaskan apa yang dimaksud dengan penegak hukum
Ø  untuk mengetahui Apa sajakah yang menjadi peranan dari penegak hukum tersebut; dan
Ø  untuk mengetahui problematika apa saja yang dihadapi penegak hukum dalam menegakan hukum   di tengah masyarakat
Ø  untuk mengetahui Solusi dan cara menghadapi  permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia

1.5 Sistematika

Penulisan karya ilmiah ini terdiri 4 bab dimana setiap bab-nya memiliki sub bab, sistematikanya adalah :

BAB I Pendahuluan

Pada bab ini membahas mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan masalah, dan sistematika.

BAB II  Landasan teori

Pada bab ini berisikan landasan teori-teori yang mengacu pada tema penulisan karya ilmiah ini.

BAB III Metode Penelitian

Pada bab ini membahas tentang objek penelitian dan bagaimana penulis memperoleh data untuk penulisan karya tulis ini, apakah mengunakan metodi studi lapangan terjun langsung kelapangan dan mewawancarai narasumber untuk memperoleh informasi, atau dengan metode studi pustaka dengan mencari data melalui buku dan internet yang berhubungan dengan tema penulisan karya tulis ini.

BAB IV Penutup

Pada bab ini berisi kesimpulan dan saran-saran atas isi dari karya tulis yang telah dibuat ilmiah , kesimpulan diperoleh dari isi materi , saran saran yang ditujukan yaitu untuk pemerintah dan masyarakat


BAB II
ANALISIS DAN LANDASAN TEORI

2.1 Analisi Hasil-hasil
1. Pengertian Penegak Hukum
Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Stabilitas politik dan keamanan hanya dapat tegak bila aturan hukum berjalan dengan semestinya. Struktur adalah bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan secara keseluruhan. Dengan demikian, struktur hukum pada dasarnya menunjuk pada lembaga-lembaga (hukum) dan siapa sajakah yang termasuk lembaga hukum? lembaga-lembaga hukum itu meliputi lembaga pembuat undang-undang, pengadilan, polisi, advokat, termasuk jaksa (kejaksaan), dan lembaga penegak hukum yang secara khusus diatur oleh undang-undang seperti KPK, Lembaga-lembaga hukum tersebut mengemban tugas untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum. sebagai menciptakan tata tertib di dalam masyarakat. Pengadilan merupakan salah satu organisasi yang mengemban tugas sedemikian itu.Aparat penegak hukum memiliki fungsi yang sangat strategis dan signifikan dalam menegakan hukum. Hal ini tercermin dari para aparat penegak hukum itu merupakan salah satu unsur yang paling berpengaruh dalam penegakan hukum. Bahkan menurut Daniel S. Lev, sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto:Yang menjadi hukum itu ialah praktik sehari-hari oleh pejabat hukum. Kalau pejabat-pejabat hukum termasuk hakim-hakim, jaksa-jaksa, advokat-advokat, pokrol bambu, polisi-polisi dan pegawai-pegawai pemerintah pada umumnya berubah ini berarti bahwa hukum sudah berubah, walaupun undang-undangnya sama saja seperti dulu.Jadi, menurut penulis wajar jika pada dekade baru-baru ini berkembang asumsi dan spekulasi negatif di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa hukum sekarang sudah berubah dan keluar dari koridor sebagaimana yang telah diatur undang-undang. Mungkin inilah salah satu penyebabnya, sebagaimana disebutkan oleh Daniel S. Lev di atas.
Keragu-raguan dan lemahnya penegakkan hukum akan membuat negara jatuh pada kondisi ketidakpastian dan instabilitas. Karena itu, PK Sejahtera bertekad untuk memelopori tegaknya supremasi hukum di Indonesia, dimana
• Pemerintah dan semua anggota masyarakat terikat oleh hukum;
• setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum
• kemuliaan manusia diakui dan dilindungi oleh hukum; dan
• keadilan terjangkau oleh semua warga tanpa kecuali. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan perundang-undangan yang transparan, hukum yang adil, penegakan hukum yang dapat diprediksi, dan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketertiban.

2. Peranan Penegak Hukum
Ø Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum. kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :
·        Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.disini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
·        Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
·         melakukan penuntutan
·         melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
·         melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa
·         peningkatan kesadara hukum
·         mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara
·         pengamanan kebijakan penegakan hukum

Ø  Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
·         terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
·         sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
·         pembubaran partai politik
·         memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana. 

Ø  Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan
Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
·         memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
·         menegakkan hukum, dan
·         memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang:
·         menerima laporan dan pengaduan
·         menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
·         mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
Ø  KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.

3. Problematika Penegak Hukum dalam Menegakan Hukum di Tengah Masyarakat

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran (masyarakat), Namun sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah masih rendahnya moralitas aparat penegak hukum (hakim, polisi, jaksa dan advokat ) serta judicial corruption yang sudah terlanjur  mendarah daging sehingga sampai saat ini sulit sekali diberantas. Adanya judicial corruption jelas menyulitkan penegakan hukum di Indonesia karena para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum terlibat dalam praktek korupsi, sehingga sulit diharapkan bisa ikut menciptakan good governance. Penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga hukum (hakim, jaksa, polis dan advokat) bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Beberapa permasalahan mengenai penegakan hukum, tentunya tidak dapat terlepas dari kenyataan, bahwa berfungsinya hukum sangatlah tergantung pada hubungan yang serasi antara hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitasnya dan masyarakat yang diaturnya. Kepincangan pada salah satu unsur, tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan bahwa seluruh sistem akan terkena pengaruh negatifnya.  Misalnya, kalau hukum tertulis yang mengatur suatu bidang kehidupan tertentu dan bidang-bidang lainnya yang berkaitan berada dalam kepincangan. Maka seluruh lapisan masyarakat akan merasakan akibat pahitnya.
·         Sampai sejauhmana petugas terikat dengan peraturan yang ada Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan
·         Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat
·         Sampai sejauh manakah derajat sinkronisasi penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.

4. Solusi dan cara menghadapi permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia
Ada berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesia,yaitu :
·         Didalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya.
·         Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbangserta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan.Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkutnilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namundemikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari danmenemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Dengan inidiharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusanyang seadil-adilnya sehigga yang terjadi pada nenek minah tidak terjadi lagi.
·         Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang paling kaku, arogan,hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
·         Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undangyang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpamemperdulikan rasa keadilan. Tapi hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
·         Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakiki seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan, jugayang melanggar kode etik.
·         Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggung jawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-bena rmelaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggotamasyarakat.
·          Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Sehingga tidakada hakim yang terlibat kasus korupsi.
·         Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informalsecara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakanhukum diIndonesiasehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.
·         Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum.Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkatperadilan.
·         Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
·          Harus ada reformasi institusional didalam tubuh lembaga penegak hukum. Bukanhanya reformasi didalam tubuh Polri dan Kejaksaan RI tapi juga pada lembaga penegak hukum lain Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban ( LPSK)
·          Adanya penghargaan bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan terobosan-terobosan dalam penegakan hukum diIndonesia. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum diIndonesia.
·         Perlunya Kapolri dan Jaksa Agung yang berwibawa, yang mempunyai kredibilitas tinggi.Selain pencegahan, pengejaran (dalam contoh kasus) dan pengusutan kasus-kasuskorupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara.Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksiterorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecah belah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal,mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semuaitu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utamauntuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagipenegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum.

2.2 Penampilan Anggapan
Jika kita berkaca kepada potret penegakan hukum di Indonesia saat ini (kembali penulis tegaskan) belumlah berjalan dengan baik, bahkan bisa dikatakan buruk. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat tercermin dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas salah satunya praktek korupsi yang menggurita, namun ironisnya para pelakunya sangat sedikit yang terjerat oleh hukum. Kenyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan beberapa kasus yang melibatkan rakyat kecil, dalam hal ini aparat penegakkan hukum cepat tanggap, karena sebagaimana kita ketahui yang terlibat kasus korupsi merupakan kalangan berdasi alias para pejabat dan orang-orang berduit yang memiliki kekuatan (power) untuk menginterfensi efektifitas dari penegakan hukum itu sendiri.Realita penegakan hukum yang demikian sudah pasti akan menciderai hati rakyat kecil yang akan berujung pada ketidakpercayaan masyarakat pada hukum, khususnya aparat penegak hukum itu sendiri.Sebagaimana sama-sama kita ketahui para pencari keadilan yang note bene adalah masyarakat kecil sering dibuat frustasi oleh para penegak hukum yang nyatanya lebih memihak pada golongan berduit. Sehingga orang sering menggambarkan kalau hukum Indonesia seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap hewan-hewan kecil, namun tidak mampu menahan hewan besar tetapi hewan besar tersebutlah yang mungkin menghancurkan seluruh jaring laba-laba.
Problematika penegakan hukum yang mengandung unsur ketidakadilan tersebut mengakibatkan adanya isu mafia peradilan, keadilan dapat dibeli, munculnya bahasa-bahasa yang sarkastis dengan plesetan HAKIM (Hubungi Aku Kalau Ingin Menang), KUHAP diplesetkan sebagai Kurang Uang Hukuman Penjara, tidaklah muncul begitu saja. Kesemuanya ini merupakan “produk sampingan” dari bekerjanya lembaga-lembaga hukum itu sendiri. Ungkap-ungkapan ini merupakan reaksi dari rasa keadilan masyarakat yang terkoyak karena bekerja lembaga-lembaga hukum yang tidak profesional maupun putusan hakim/putusan pengadilan yang semata-mata hanya berlandaskan pada aspek yuridis. Berlakunya hukum di tengah-tengah masyarakat, mengemban tujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dan pemberdayaan sosial bagi masyarakatnya.

2.3 Pernyataan Hipotesa
Sebenarnya faktor Apa yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonsesis sampai saat ini ?  faktor yang menyebabkan Kegagalan penegakan hukum secara keseluruhan dapat dilihat dari kondisi ketidakmampuan (unability) dan ketidakmauan (unwillingness) dari aparat penegak hukum itu sendiri. Ketidakmampuan penegakan hukum diakibatkan profesionalisme aparat yang kurang, sedangkan ketidakmauan penegakan hukum berkait masalah KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) yang dilakukan oleh aparat hukum sudah menjadi rahasia umum. Terlepas dari dua hal di atas lemahnya penegakan hukum di Indonesia juga dapat kita lihat dari ketidakpuasan masyarakat karena hukum yang nota benenya sebagai wadah untuk mencari keadilan bagi masyarakat, tetapi malah memberikan rasa ketidakadilan.Begitu banyak kasus-kasus hukum yang silih berganti dalam kurun waktu relative singkat, bahkan bersamaan kejadiaannya. Perlu ada reformasi yang sebenarnya, karena permasalahan hukum ini merupakan permasalahan dasar suatu Negara, bagaimana masyarakat bisa terjamin keamanannya atau bagaimana masyarakat bisa merasakan keadilan yangsebenarnya, hukum lah yang mengatur semua itu, dan perlu digaris-bawahi bahwa hukum sebanarnya telah sesuai dengan kehidupan masyarakat, tetapi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan baik pribadi maupun kelompok merupakan penggagas segala kebobrokan hukum di negeri ini.Perlu banyak evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan, harus ada penindak lanjutanyang jelas mengenai penyelewengan hukum yang kian hari kian menjadi. Perlu ada ketegasan tersendiri dan kesadaran yang hierarki dari individu atau kelompok yang terlibat di dalamnya.Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan pendirian iman dan takwa yang sejak kecil harus diberikan kepada kader-kader pemimpin dan pelaksana aparatur Negara ataupihak-pihak berkepentingan lainnya. Karena baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk hukum di negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterimaoleh masayarakat dan Negara.
Bagaimana contoh kasus yang mengenai tidak adilnya dalam pemberian hukum di Indonesia ? yaitu kita dapat melihat pada kasus seorang nenek asyani yang Nenek yang diadili karena dituduh mencuri kayu, Asyani, 63 tahun, tinggal sendirian di rumah 4 x 4 meter persegi miliknya di Dusun Kristal, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Kasus Nenek Asyani menguatkan bahwa sulit mendapat keadilan di tengah-tengah hukum yang diterapkan di Indonesia. Ia dituduh mencuri kayu yang diambilnya dari lahan milik sendiri. Kayu jati yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya sudah diambil sejak lama dan disimpan. Sementara itu ukuran kayu yang diambil hanyalah kayu berukuran kecil,  berbeda dengan ukuran kayu yang dimaksud oleh Perhutani.  Apalagi dengan usia Nenek Asyani yang sudah tua, seharusnya aparat hukum memperhatikan keadaan ia saat ditahan Bayangkan kasus tersebut dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan ia ditahan mulai Desember 2014. Sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian . jika memang nenek asyani terbukti , maka bagaiamanpun tetap melanggar , akan tetapi pandangan sosiologi hukum yang menempatkan pidana (penjara/pengadilan) sebagai efek jerah bukanlah sebagai hukum utama bagi si nenek tersebut yang jika dibandingkan dengan beberapa koruptor yang dibebaskan
Sungguh upaya yang sangat lama dalam penanganan kasus tersebut, bahkan terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Wajar bila ada anggapan bahwa ini adalah tindakan kriminalisasi. Terlebih lagi membiarkan perempuan tua dalam penjara selama itu dari sisi kemanusiaan tentu sulit untuk diterima Kasus ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa menyentuh semua kalangan. Seharusnya semua warga negara tidak ada yang kebal hukum Tapi lihatlah, “hanya” karena 7 batang kayu yang harganya tidak seberapa dan tidak memberikan kerugian untuk negara telah menyeret warga miskin ke dalam masalah hukum. Sementara itu, di luar sana banyak pejabat pemerintah yang sudah jelas “merampok” harta rakyat bahkan bekerja sama dengan pihak asing mengeruk kekayaan sumber daya alam milik rakyat dibiarkan bebas. Kalaupun ada yang tertangkap hukuman yang diberikan tidak sepadan, bahkan masih bisa menikmati fasilitas mewah di dalam penjara.Inilah akibat hukum kapitalisme buatan manusia yang menghasilkan kedzoliman. Siapa yang memiliki uang dan kekuasaan akan mudah lolos dari jerat hukum. Tetapi yang tidak punya uang dan kekuasaan akan selalu menerima ketidakadilan. Ironi memang, hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.(sumber tempo.co)
Bagaimana pendapat Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) mengenai kasus tetrsebut ?
"Logika hukum yang dibangun untuk menuntut nenek Asyani kiranya keliru dan subyektif karena Pasal 600 KUH Perdata menegaskan setiap orang yang menanam dan menyemai di pekarangannya maka dianggap pemiliknya, sehingga nenek Asyani adalah pemilik kayu yang berwenang," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi), Rivai Kusuma Negara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2015).
Rivai menjelaskan mekanisme penerbitan SKAU dalam Permennut No. 51/2006 Jo. 62/2006 Jo. No. 33/2007 jika kayu diangkut untuk komersialisasi dan bukan untuk kebutuhan sendiri. Sedangkan selama ini nenek Asyani dikenal sebagai pemijat dan bukan sebagai petani kayu yang sering menjualbelikan.

2.4 Hasil Yang Diharapkan
Lembaga hukum merupakan lembaga penegak keadilan dalam suatu masyarakat, lembaga di mana masyarakat memerlukan dan mencari suatu keadilan. Idealnya, lembaga hukum tidak boleh sedikitpun bergoyah dalam menerapkan keadilan yang didasarkan atas ketentuan hukum dan syari’at yang telah disepakati bersama. Hukum menjamin agar keadilan dapat dijalankan secara murni dan konsekuen untuk seluruh rakyat tanpa membedakan asal-usul, warna kulit, kedudukan, keyakinan dan lain sebagainya. Jika keadilan sudah tidak ada lagi maka masyarakat akan mengalami ketimpangan. Oleh karena itu, lembaga hukum dalam masyarakat madani harus menjadi tempat mencari keadilan. Hal ini bisa diciptakan jika lembaga hukum tersebut dihormati, dijaga dan dijamin integritasnya secara konsekuen. Dalam kasus tersebut juga berkaitan dengan pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ”Fakir Miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh Negara “. Maka secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar dipelihra oleh negara , tapi pada kenyataan yang ada di lapangan bahwa tidak semua orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Berarti bahwa lembaga penegak hukm harus memerhatikan undang-undang serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
Bantuan hukum bagi orang miskin bukanlah sebuah ungkapan belas kasihan, melainkan hak mendasar bagi setiap manusia yang wajib disediakan oleh Negara. Akan tetapi, dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan orang miskin, seperti penggusuran, kriminalisasi, dan penyerobotan tanah--tingginya biaya perkara, rumitnya birokrasi, dan watak aparat pengadilan yang belum sepenuhnya bersih dari praktik korupsi--menyebabkan rakyat kecil tertindas.maka dari itu sebaiknya hukum harus ditegakkan dengan adil , serta tidak membeda bedakan pemberian hukum.jika bersalah harus tetap dihukum . tetapi bagi anak dibawah umur, lansia, yang melanggar aturan tetap dihukum tetapi dengan memerhatikan kondisi dan memerhatikan fakktor sosiologis .
Hukum di Indonesia tampaknya belum mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Bahkan, sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Fenomena hukum saat ini adalah orang miskin dengan mudah dijebloskan ke penjara, tetapi orang kaya dan berkuasa sulit untuk diusut. kasus pidana warga miskin dianggap kejahatan besar dan harus ditindak cepat langsung dijebloskan ke penjara. Sementara itu, para koruptor yang mengambil uang negara miliaran rupiah sampai triliunan rupiah hanya divonis pengadilan dengan hitungan tahun. Terhadap kasus-kasus pencurian yang melibatkan rakyat kecil selalu muncul pembelaan oleh publik. Di sini akan terjadi perdebatan hebat dari substansi tujuan hukum itu sendiri antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Secara teoritis filosofis, rumusan tersebut sangat ideal. Pembelaan publik terhadap kasus pencurian kecil macam itu, dapat diidentifikasi menjadi dua isu mendasar. Pertama, mengenai penanganan perkara bagi kaum miskin oleh aparat penegak hukum yang tidak profesional dan diduga melanggar norma penanganan perkara pidana. Kedua, publik mempersoalkan kenapa pencurian kecil oleh kaum miskin harus dimejahijaukan? Dalam konteks dukungan publik, pada isu pertama, aparat harus selalu bertindak profesional berdasarkan norma hukum yang ada.. "Namun, dalam konteks yang kedua, saya kurang sependapat jika aparat penegak hukum dipersoalkan bila memproses tindak pidana pencurian kecil yang dilakukan oleh kaum miskin, Penegak hukum dalam penyelesaian ini hendaknya tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada perbaikan atau pemulihan perilaku terdakwa


BAB III
ANALISIS DAN METHODE YANG DIGUNAKAN


3.1 Sample
Sample dalam Penulisan ini yaitu mengenai Hukum , yaitu mencakup pengertiannya , serta kasus yang berkaitan dengan penegakan Hukum di Indonesia
3.2 Methode dan Prosedur Pengolahan Data
Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan ,penulis menggunakan metode library atau kepustakaan. Adapun teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah Teknik Studi Pustaka dimana penulis mencari da n membaca tulisan yang berhubungan dengan penegakan hukum di Indonesia



BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan

Masalah hukum adalah masalah kompleks yang membutuhkan perhatian khusus. Perhatian terhadap penegakan hukum sangat penting, karena untuk melaksanakannya seluruh komponen masyarakat harus berperan. Terlepas dari itu semua, tentu pengaruh orang yang secara langsung bersinggungan dalam penegakan hukum tentunya lebih besar, sehingga tidak heran bahwa setiap masalah yang timbul dalam hukum, orang tersebut menjadi sasaran kritik dari masyarakat. Reformasi hukum ini harus berawal juga dari para penegak hukum di negara ini, sehingga perbaikan atas hukum tercapai dengan baik. Penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk taat dan menjalankan hukum, tetapi malah menjadi orang pertama yang membelokkan fungsi hukum. Adanya dugaan suap dan atau dugaan penipuan, gratifikasi, sampai pada korupsi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum untuk mempengaruhi proses hukum merupakan indikasi adanya mafia hukum lebih khusus disebut sebagai makelar kasus sehingga berakibat semakin turunnya kualitas dalam upaya reformasi hukum.maka Untuk menegakan hukum di tengah masyarakat bukanlah usaha yang mudah seperti membalikkan telapak tangan, tetapi para penegak hukum mengalami berbagi problematika, baik yang berasal dari aparat penegak hukum itu sendiri maupun yang berasal dari luar aparat penegak hukum.maka dari itu kejujuran merupakan hal yang penting untuk menegakkan keadilan.
Selama 32 Tahun di jaman orde baru dimana penegakan hukum lebih memiliki kepastian hukum walaupun masih ada kebocoran-kebocoran namun dibandingkan sekarang ini di jaman reformasi yang merupakan masih sebatas eforia, penegakan hukum semakin tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum. Situasi ketidakadilan atau kegagalan ini mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita-citakan pendiri bangsa ini.

4.2 Saran

Penegakan hukum di Indonesia harus ada perubahan dan  tidak bisa hanya diserahkan pada oknum penegak hukum yang ada. Oleh sebab itu sarannya adalah Dibentuk lembaga hukum yang menjalankan hukum dengan baik yang benar – benar independen dan berani melakukan kebenaran tanpa adanya campur tangan dari para pejabat yang ada.Bagi mereka yang berani membongkar kasus yang bersangkutan dengan koneksi dan uang, harus dilindungi penuh. Khususnya bagi mereka yang membongkar komunitasnya sendiri, harus dilindungi penuh.
Untuk masa reformasi hukum, janganlah bicara yang tidak ada solusinya, karena solusi yang dikemukan saat ini di media hanya perlindungan diri demi kepentingan diri atau golongan. Karena ada kemungkinan yang berbicara itu, bisa terlibat dalam koneksi dan uang. Hanya saja masih memiliki kekuasan yang lebih leluasa untuk berbicara, dari pada yang sudah dibungkam dalam tahanan, lebih leluasa mempermainkan hukum demi menegakan hukum.
Jika penguasa saat ini ada niat kuat untuk memberantas korupsi, mereka harus berani mereformasi tanpa ragu-ragu

Sebagai masyarakat kita harus menaati segala peraturan yang berlaku, Dan  kita sebagai generasi muda harus bersama-sama menciptakan generasi yang lebih baik dari sebelumnya.

0 komentar:

Posting Komentar