PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut
Prof.Mr.L.J van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleading tot de studie
van het Nedelandse Recht (terjemahan Oetarid Sadini,SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah
tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
Kurang lebih 22 tahun
yang lalu Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut : ‘Noch suchen die
juristeneine Definition zu ihrem Begriffe von Recht (masih juga para sarjana
hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).
Beberapa Pengertian
Hukum menurut Para Ahli :
Menurut
(E. Utrecht)
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
(perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”
,
E. Utrecht mengartikan
hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi
terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran
menjadi monopoli penguasa.
Menurut
( Satjipto Raharjo)
“Hukum
adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk
tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang
bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena
itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh
masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai
keadilan.”, Satjipto Raharjo membahas hukum dalam
perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak
manusia atau masyarakat untuk menciptakan
keadilan.
Hukum merupakan pranata
sosial yang hidup di masyarakat guna mengontrol kehidupan di tengah-tengah
masyarakat. Hal inilah yang kemudian memunculkan masyarakat madani yang tentram
dan damai, namun ini semua bukan sebuah persoalan yang mudah karena banyaknya
tindakan-tindakan yang mengotori hukum yang kemudian timbul ketidakpercayaan
masyarakat terhadap penegakan hukum di Negara ini. Ironisnya mereka adalah
oknum dari para penegak hukum yang melakukan tindakan yang tidak terpuji di
tengah-tengah masyarakat.. Namun yang terjadi pada saat ini jika kita
mengamati, melihat dan merasakan bahwa penegakan hukum di Negara ini
berada pada kondisi yang
tidak menggembirakan. Masyarakat mempertanyakan kinerja
aparat penegak hukum,
contohnya dalam pemberantasan
korupsi, dan lain sebagainya. Daftar
ketidakpuasan masyarakat dalam penegakan hukum semakin bertambah panjang
apabila membuka kembali
lembaran-lembaran lama seperti kasus pencurian 7 batang kayu oleh
seorang nenk, kasus pencurian kedelai oleh seorang kakek , kasus pengambilan
dua buah kapas di Jawa Timur, dan kasus Prita Mulyasari, serta masih banyak
kasus-kasus lain. Beberapa fenomena inilah yang kemudian melahirkan pencitraan
tidak baik oleh masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Bahkan lebih
ekstrim lagi kenyataan tersebut sampai mengakibatkan ketidakpercayaan
masyarakat kepada hukum itu sendiri.Ketidak percayaan masyarakat terhadap
aparatur Negara tersebut disebabkan para penegak hukum telah mempermainkan
moralitas, aparatur Negara telah melakukan hipermoralitas. Masyarakat
beranggapan bahwa yang dilakukan oleh peguasa dalam hal ini adalah para
aparatur penegak hukum tidak lain hanyalah sebuah “permainan hukum” (justice
game). Hukum cuman dianggap sebagai sebuah ajang “permainan bahasa” (language
game). Ini merupakan sebuah gambaran yang kelam dan suram terhadap penegakan
hukum di Indonesia yang diakibatkan oleh para aparatur penegak hukum itu
sendiri. Masyarakat tidak lagi menutup sebelah mata dalam melihat kasus-kasus
hukum yang sangat diskriminatif. Masyarakat telah jenuh dan tidak percaya lagi
dengan perlakuan para penegak hukum di Negara Indonesia yang katanya
1.2 Alasan Pemilihan Judul
Alasan
Pemilihan judul “Penegakan Hukum di Indonesia ” karena Hukum adalah bagian dari
ruang lingkup pancasila , serta dengan melihat berita baik dari televisi maupun
social media bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat
memprihatinkan yaitu ibarat pisau hukum
semakin ke atas semakin tumpul dan semakin kebawah semakin tajam serta
agar diterapkannya pasal pasal yang telah ditetapkan di Indonesia yaitu
dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga yang berbunyi“Negara Indonesia
adalah Negara hukum”, harus dilaksanakan, karena sudah demikian ketetapan itu
berlaku.yang Merupakan karekteristik yang harus tertanam dalam diri pribadi
ataupun kelompok kepentingan. Kita harus malu dengan Undang-Undang tersebut,
harus malu dengan pendiri bangsa yang rela menumpahkan darah demi
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, kita harus menghargai semua perjuangan
itu dengan hal yang tidak dapat membuat negeri ini malu di mata masyarakat ini
sendiri bahkan dunia luar. Bangsa yang besar tidak hanya berdasarkan luasan
wilayahnya ataupun betapa banyaknya jumlah penduduk, tetapi dengan menghargai
perjuangan para pahlawan terdahulu dengan menjalankan ketentuan hukum yang
berlaku demi terciptanya keamanan, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat
Perlindungan dan pengegakan hukum di suatu negara itu merupakan suatu keharusan
agar tercipta kedamaian, perdamaian, dan ketertiban dalam negera tersebut.
Hukum tidak diadakan begitu saja, namun memiliki dasar-dasar yang kuat dari
kostitusi. Begitu juga dengan Perlindungan dan penegakan hukum pastilah
memiliki dasar hukum tertentu. Oleh karena itu, kita akan membahas mengenai
dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
Seperti yang kita rasakan akhir-akhir ini,
sifat hukum di Indonesia seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Misalnya
saja penegakan hukum terhadap koruptor yang kebanyakan hanya menerima hukum
yang tidak sesuai dengan perbuatannya, sebaliknya para rakyat kecil jika
melanggar maka hukumannya sangat berat seperti kasus pencurian 7 batang kayu
yang dilakukan oleh seorang nenek asyani yang menyebabkannya masuk bui beberapa
tahun. Hal ini membuat kita pesimis akan nasib penegakan hukum di
Indonesia.Semoga pada saat generasi kita, hukum Indonesia bisa menunjukkan
kembali sebuah keadilan seperti simbol dari peradilan yakni neraca timbangan.
1.3
Rumusan Masalah
Ø Apakah
yang dimaksud dengan Penegak Hukum ?
Ø Apakah
Peranan dari Penegak hukum ?
Ø Problematika
apa saja yang dihadapi penegak Hukum dalam menegakkan hukum di masyarakat ?
Ø Bagaiamana
Solusi permasalahan dalam Penegakan Huku di Indonesia
1.4
Tujuan Penulisan
Ø untuk
mengetahui dan menjelaskan apa yang dimaksud dengan penegak hukum
Ø untuk
mengetahui Apa sajakah yang menjadi peranan dari penegak hukum tersebut; dan
Ø untuk
mengetahui problematika apa saja yang dihadapi penegak hukum dalam menegakan
hukum di tengah masyarakat
Ø untuk
mengetahui Solusi dan cara menghadapi
permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia
1.5 Sistematika
Penulisan karya ilmiah ini terdiri 4
bab dimana setiap bab-nya memiliki sub bab, sistematikanya adalah :
BAB I Pendahuluan
Pada bab ini membahas mengenai latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan masalah, dan sistematika.
BAB II
Landasan teori
Pada bab ini berisikan landasan teori-teori
yang mengacu pada tema penulisan karya ilmiah ini.
BAB III Metode Penelitian
Pada bab ini membahas tentang objek
penelitian dan bagaimana penulis memperoleh data untuk penulisan karya tulis
ini, apakah mengunakan metodi studi lapangan terjun langsung kelapangan dan
mewawancarai narasumber untuk memperoleh informasi, atau dengan metode studi
pustaka dengan mencari data melalui buku dan internet yang berhubungan dengan
tema penulisan karya tulis ini.
BAB IV Penutup
Pada bab ini berisi kesimpulan dan
saran-saran atas isi dari karya tulis yang telah dibuat ilmiah , kesimpulan
diperoleh dari isi materi , saran saran yang ditujukan yaitu untuk pemerintah
dan masyarakat
BAB
II
ANALISIS
DAN LANDASAN TEORI
2.1
Analisi Hasil-hasil
1.
Pengertian Penegak Hukum
Penegakan hukum adalah proses pemungsian
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Stabilitas politik
dan keamanan hanya dapat tegak bila aturan hukum berjalan dengan semestinya.
Struktur adalah bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan secara
keseluruhan. Dengan demikian, struktur hukum pada dasarnya menunjuk pada
lembaga-lembaga (hukum) dan siapa sajakah yang termasuk lembaga hukum?
lembaga-lembaga hukum itu meliputi lembaga pembuat undang-undang, pengadilan,
polisi, advokat, termasuk jaksa (kejaksaan), dan lembaga penegak hukum yang
secara khusus diatur oleh undang-undang seperti KPK, Lembaga-lembaga hukum
tersebut mengemban tugas untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum. sebagai
menciptakan tata tertib di dalam masyarakat. Pengadilan merupakan salah satu
organisasi yang mengemban tugas sedemikian itu.Aparat penegak hukum memiliki
fungsi yang sangat strategis dan signifikan dalam menegakan hukum. Hal ini tercermin
dari para aparat penegak hukum itu merupakan salah satu unsur yang paling
berpengaruh dalam penegakan hukum. Bahkan menurut Daniel S. Lev, sebagaimana
dikutip oleh Soerjono Soekanto:Yang menjadi hukum itu ialah praktik sehari-hari
oleh pejabat hukum. Kalau pejabat-pejabat hukum termasuk hakim-hakim,
jaksa-jaksa, advokat-advokat, pokrol bambu, polisi-polisi dan pegawai-pegawai
pemerintah pada umumnya berubah ini berarti bahwa hukum sudah berubah, walaupun
undang-undangnya sama saja seperti dulu.Jadi, menurut penulis wajar jika pada
dekade baru-baru ini berkembang asumsi dan spekulasi negatif di tengah
masyarakat yang mengatakan bahwa hukum sekarang sudah berubah dan keluar dari
koridor sebagaimana yang telah diatur undang-undang. Mungkin inilah salah satu
penyebabnya, sebagaimana disebutkan oleh Daniel S. Lev di atas.
Keragu-raguan dan lemahnya penegakkan hukum
akan membuat negara jatuh pada kondisi ketidakpastian dan instabilitas. Karena
itu, PK Sejahtera bertekad untuk memelopori tegaknya supremasi hukum di
Indonesia, dimana
• Pemerintah dan semua anggota masyarakat
terikat oleh hukum;
• setiap orang diperlakukan sama di hadapan
hukum
• kemuliaan manusia diakui dan dilindungi
oleh hukum; dan
• keadilan terjangkau oleh semua warga tanpa
kecuali. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan perundang-undangan yang
transparan, hukum yang adil, penegakan hukum yang dapat diprediksi, dan
tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketertiban.
2.
Peranan Penegak Hukum
Ø
Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun
2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan adalah alat
negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam
perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang
yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum.
kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :
·
Untuk
melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.disini
jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa
dirugikan
·
Sebagai
pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian.
Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap
dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang
pidana antara lain:
·
melakukan
penuntutan
·
melaksanakan
keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
·
melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Dalam bidang ketertiban dan
ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa
·
peningkatan
kesadara hukum
·
mengawasi
aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara
·
pengamanan
kebijakan penegakan hukum
Ø Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah
memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim
dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan
benar-benar bisa ditegakkan.Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
MA dan MK.Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,maka MK merupakan
lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
·
terbatas
kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
·
sengketa
kewenangan antar lembaga Negara,
·
pembubaran
partai politik
·
memutuskan
presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi
masalah pidana.
Ø Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan
dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan
menegkkan hukum.Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai
penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang
diduga melakukan tindak kejahatan.Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi
terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan)
yang akan diserahkan kepada kejaksaan
Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2
Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
·
memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat
·
menegakkan
hukum, dan
·
memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya,
kepolisian antara lain berwenang:
·
menerima
laporan dan pengaduan
·
menyelesaikan
perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
·
mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
Ø KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena
tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk
berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan
memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini
dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.
3. Problematika Penegak
Hukum dalam Menegakan Hukum di Tengah Masyarakat
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang
khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada
kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian
peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi
strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat dengan
akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28 tahun 1999
tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan,
yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan
penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh
dan penuh tanggung jawab.Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam
masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai
dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan
pengertian dari golongan sasaran (masyarakat), Namun sebagaimana yang telah
kita ketahui bahwa salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia
adalah masih rendahnya moralitas aparat penegak hukum (hakim, polisi, jaksa dan
advokat ) serta judicial corruption yang sudah terlanjur mendarah daging sehingga sampai saat ini
sulit sekali diberantas. Adanya judicial corruption jelas menyulitkan penegakan
hukum di Indonesia karena para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum
terlibat dalam praktek korupsi, sehingga sulit diharapkan bisa ikut menciptakan
good governance. Penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga
hukum (hakim, jaksa, polis dan advokat) bertindak profesional, jujur dan
menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Beberapa permasalahan mengenai penegakan hukum, tentunya
tidak dapat terlepas dari kenyataan, bahwa berfungsinya hukum sangatlah
tergantung pada hubungan yang serasi antara hukum itu sendiri, penegak hukum,
fasilitasnya dan masyarakat yang diaturnya. Kepincangan pada salah satu unsur,
tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan bahwa seluruh sistem akan terkena
pengaruh negatifnya. Misalnya, kalau
hukum tertulis yang mengatur suatu bidang kehidupan tertentu dan bidang-bidang
lainnya yang berkaitan berada dalam kepincangan. Maka seluruh lapisan
masyarakat akan merasakan akibat pahitnya.
·
Sampai
sejauhmana petugas terikat dengan peraturan yang ada Sampai batas-batas mana
petugas berkenan memberikan kebijakan
·
Teladan
macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat
·
Sampai
sejauh manakah derajat sinkronisasi penugasan yang diberikan kepada para
petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.
4. Solusi dan cara menghadapi permasalahan dalam penegakan hukum di
Indonesia
Ada berbagai macam cara untuk
mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesia,yaitu :
·
Didalam
rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih
memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional sehingga
mendorong adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya.
·
Penegak
hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbangserta
melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan
dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan.Hakim diwajibkan
mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkutnilai-nilai keadilan
yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namundemikian, hakikat tugas hakim
itu sendiri memang seharusnya mencari danmenemukan kebenaran materil untuk
mewujudkan keadilan materiil. Dengan inidiharapkan tidak ada keputusan yang
kontroversial dan memberikan keputusanyang seadil-adilnya sehigga yang terjadi
pada nenek minah tidak terjadi lagi.
·
Hukum
seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang paling kaku, arogan,hitam
putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti
hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan
yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan
putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang
sebenarnya.
·
Hakim
sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undangyang hanya
mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpamemperdulikan rasa keadilan.
Tapi hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa
keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa
keadilan yang sebenarnya.
·
Komisi
Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakiki
seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang
memberikan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan,
jugayang melanggar kode etik.
·
Meningkatkan
pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran
hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggung jawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya penegak
hukum benar-bena rmelaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap
anggotamasyarakat.
·
Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak
hukum. Sehingga tidakada hakim yang terlibat kasus korupsi.
·
Memberikan
pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informalsecara
berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakanhukum
diIndonesiasehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.
·
Menyediakan
bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum.Melaksanakan asas proses yang
tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkatperadilan.
·
Pemberian
sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas
dengan semestinya.
·
Harus ada reformasi institusional didalam
tubuh lembaga penegak hukum. Bukanhanya reformasi didalam tubuh Polri dan
Kejaksaan RI tapi juga pada lembaga penegak hukum lain Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban ( LPSK)
·
Adanya penghargaan bagi jaksa dan hakim
berprestasi yang memberikan terobosan-terobosan dalam penegakan hukum
diIndonesia. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim
berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum
diIndonesia.
·
Perlunya
Kapolri dan Jaksa Agung yang berwibawa, yang mempunyai kredibilitas
tinggi.Selain pencegahan, pengejaran (dalam contoh kasus) dan pengusutan
kasus-kasuskorupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan
memulihkan kerugian negara.Disamping itu, pemerintah juga harus tetap
melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksiterorisme dan bahaya lainnya yang
dapat memecah belah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan
juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal,mulai dari penebangan
liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga
penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional.
Dari semuaitu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus
menjadi prioritas utamauntuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum
di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan
itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan
penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia
peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan
penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.Meskipun saat ini
kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah.
Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah
bagipenegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum
akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena
lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati
hukum.
2.2 Penampilan Anggapan
Jika kita berkaca kepada potret penegakan hukum di
Indonesia saat ini (kembali penulis tegaskan) belumlah berjalan dengan baik,
bahkan bisa dikatakan buruk. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini
dapat tercermin dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas salah
satunya praktek korupsi yang menggurita, namun ironisnya para pelakunya sangat
sedikit yang terjerat oleh hukum. Kenyataan tersebut justru berbanding terbalik
dengan beberapa kasus yang melibatkan rakyat kecil, dalam hal ini aparat
penegakkan hukum cepat tanggap, karena sebagaimana kita ketahui yang terlibat
kasus korupsi merupakan kalangan berdasi alias para pejabat dan orang-orang
berduit yang memiliki kekuatan (power) untuk menginterfensi efektifitas dari
penegakan hukum itu sendiri.Realita penegakan hukum yang demikian sudah pasti
akan menciderai hati rakyat kecil yang akan berujung pada ketidakpercayaan
masyarakat pada hukum, khususnya aparat penegak hukum itu sendiri.Sebagaimana
sama-sama kita ketahui para pencari keadilan yang note bene adalah masyarakat
kecil sering dibuat frustasi oleh para penegak hukum yang nyatanya lebih
memihak pada golongan berduit. Sehingga orang sering menggambarkan kalau hukum
Indonesia seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap hewan-hewan
kecil, namun tidak mampu menahan hewan besar tetapi hewan besar tersebutlah
yang mungkin menghancurkan seluruh jaring laba-laba.
Problematika penegakan hukum yang mengandung unsur
ketidakadilan tersebut mengakibatkan adanya isu mafia peradilan, keadilan dapat
dibeli, munculnya bahasa-bahasa yang sarkastis dengan plesetan HAKIM (Hubungi
Aku Kalau Ingin Menang), KUHAP diplesetkan sebagai Kurang Uang Hukuman Penjara,
tidaklah muncul begitu saja. Kesemuanya ini merupakan “produk sampingan” dari
bekerjanya lembaga-lembaga hukum itu sendiri. Ungkap-ungkapan ini merupakan
reaksi dari rasa keadilan masyarakat yang terkoyak karena bekerja
lembaga-lembaga hukum yang tidak profesional maupun putusan hakim/putusan
pengadilan yang semata-mata hanya berlandaskan pada aspek yuridis. Berlakunya
hukum di tengah-tengah masyarakat, mengemban tujuan untuk mewujudkan keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan dan pemberdayaan sosial bagi masyarakatnya.
2.3 Pernyataan Hipotesa
Sebenarnya faktor Apa yang menyebabkan lemahnya penegakan
hukum di Indonsesis sampai saat ini ?
faktor yang menyebabkan Kegagalan penegakan hukum secara keseluruhan
dapat dilihat dari kondisi ketidakmampuan (unability) dan ketidakmauan
(unwillingness) dari aparat penegak hukum itu sendiri. Ketidakmampuan penegakan
hukum diakibatkan profesionalisme aparat yang kurang, sedangkan ketidakmauan
penegakan hukum berkait masalah KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) yang
dilakukan oleh aparat hukum sudah menjadi rahasia umum. Terlepas dari dua hal
di atas lemahnya penegakan hukum di Indonesia juga dapat kita lihat dari
ketidakpuasan masyarakat karena hukum yang nota benenya sebagai wadah untuk
mencari keadilan bagi masyarakat, tetapi malah memberikan rasa ketidakadilan.Begitu
banyak kasus-kasus hukum yang silih berganti dalam kurun waktu relative
singkat, bahkan bersamaan kejadiaannya. Perlu ada reformasi yang sebenarnya,
karena permasalahan hukum ini merupakan permasalahan dasar suatu Negara,
bagaimana masyarakat bisa terjamin keamanannya atau bagaimana masyarakat bisa
merasakan keadilan yangsebenarnya, hukum lah yang mengatur semua itu, dan perlu
digaris-bawahi bahwa hukum sebanarnya telah sesuai dengan kehidupan masyarakat,
tetapi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan baik pribadi maupun kelompok
merupakan penggagas segala kebobrokan hukum di negeri ini.Perlu banyak
evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan, harus ada penindak lanjutanyang jelas
mengenai penyelewengan hukum yang kian hari kian menjadi. Perlu ada ketegasan
tersendiri dan kesadaran yang hierarki dari individu atau kelompok yang
terlibat di dalamnya.Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan
pendirian iman dan takwa yang sejak kecil harus diberikan kepada kader-kader
pemimpin dan pelaksana aparatur Negara ataupihak-pihak berkepentingan lainnya.
Karena baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk
hukum di negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterimaoleh masayarakat
dan Negara.
Bagaimana contoh kasus yang mengenai tidak adilnya dalam
pemberian hukum di Indonesia ? yaitu kita dapat melihat pada kasus seorang nenek
asyani yang Nenek yang diadili karena dituduh mencuri kayu, Asyani, 63 tahun,
tinggal sendirian di rumah 4 x 4 meter persegi miliknya di Dusun Kristal, Kecamatan
Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Kasus Nenek Asyani menguatkan bahwa sulit mendapat keadilan di
tengah-tengah hukum yang diterapkan di Indonesia. Ia dituduh mencuri kayu yang
diambilnya dari lahan milik sendiri. Kayu jati yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya sudah
diambil sejak lama dan disimpan. Sementara itu ukuran kayu yang diambil
hanyalah kayu berukuran kecil, berbeda
dengan ukuran kayu yang dimaksud oleh Perhutani. Apalagi dengan usia Nenek Asyani yang sudah
tua, seharusnya aparat hukum memperhatikan keadaan ia saat ditahan Bayangkan
kasus tersebut dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan ia ditahan mulai Desember
2014. Sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian . jika memang nenek
asyani terbukti , maka bagaiamanpun tetap melanggar , akan tetapi pandangan
sosiologi hukum yang menempatkan pidana (penjara/pengadilan) sebagai efek jerah
bukanlah sebagai hukum utama bagi si nenek tersebut yang jika dibandingkan
dengan beberapa koruptor yang dibebaskan
Sungguh upaya yang sangat lama dalam penanganan kasus
tersebut, bahkan terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Wajar bila ada
anggapan bahwa ini adalah tindakan kriminalisasi. Terlebih lagi membiarkan
perempuan tua dalam penjara selama itu dari sisi kemanusiaan tentu sulit untuk
diterima Kasus ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa
menyentuh semua kalangan. Seharusnya semua warga negara tidak ada yang kebal
hukum Tapi lihatlah, “hanya” karena 7 batang kayu yang harganya tidak seberapa
dan tidak memberikan kerugian untuk negara telah menyeret warga miskin ke dalam
masalah hukum. Sementara itu, di luar sana banyak pejabat pemerintah yang sudah
jelas “merampok” harta rakyat bahkan bekerja sama dengan pihak asing mengeruk
kekayaan sumber daya alam milik rakyat dibiarkan bebas. Kalaupun ada yang
tertangkap hukuman yang diberikan tidak sepadan, bahkan masih bisa menikmati fasilitas
mewah di dalam penjara.Inilah akibat hukum kapitalisme buatan manusia yang
menghasilkan kedzoliman. Siapa yang memiliki uang dan kekuasaan akan mudah
lolos dari jerat hukum. Tetapi yang tidak punya uang dan kekuasaan akan selalu
menerima ketidakadilan. Ironi memang, hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke
atas.(sumber tempo.co)
Bagaimana pendapat Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH
Peradi) mengenai kasus tetrsebut ?
"Logika hukum yang dibangun untuk menuntut nenek
Asyani kiranya keliru dan subyektif karena Pasal 600 KUH Perdata menegaskan
setiap orang yang menanam dan menyemai di pekarangannya maka dianggap
pemiliknya, sehingga nenek Asyani adalah pemilik kayu yang berwenang,"
kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi),
Rivai Kusuma Negara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2015).
Rivai menjelaskan mekanisme penerbitan SKAU dalam
Permennut No. 51/2006 Jo. 62/2006 Jo. No. 33/2007 jika kayu diangkut untuk
komersialisasi dan bukan untuk kebutuhan sendiri. Sedangkan selama ini nenek
Asyani dikenal sebagai pemijat dan bukan sebagai petani kayu yang sering
menjualbelikan.
2.4 Hasil Yang Diharapkan
Lembaga hukum merupakan lembaga
penegak keadilan dalam suatu masyarakat, lembaga di mana masyarakat memerlukan
dan mencari suatu keadilan. Idealnya, lembaga hukum tidak boleh sedikitpun
bergoyah dalam menerapkan keadilan yang didasarkan atas ketentuan hukum dan
syari’at yang telah disepakati bersama. Hukum menjamin agar keadilan dapat
dijalankan secara murni dan konsekuen untuk seluruh rakyat tanpa membedakan
asal-usul, warna kulit, kedudukan, keyakinan dan lain sebagainya. Jika keadilan
sudah tidak ada lagi maka masyarakat akan mengalami ketimpangan. Oleh karena
itu, lembaga hukum dalam masyarakat madani harus menjadi tempat mencari
keadilan. Hal ini bisa diciptakan jika lembaga hukum tersebut dihormati, dijaga
dan dijamin integritasnya secara konsekuen. Dalam kasus tersebut juga berkaitan
dengan pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ”Fakir Miskin dan anak anak
terlantar dipelihara oleh Negara “. Maka secara tidak langsung dapat dikatakan
bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar dipelihra oleh negara , tapi
pada kenyataan yang ada di lapangan bahwa tidak semua orang miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh Negara. Berarti bahwa lembaga penegak hukm harus
memerhatikan undang-undang serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
Bantuan hukum bagi orang miskin
bukanlah sebuah ungkapan belas kasihan, melainkan hak mendasar bagi setiap
manusia yang wajib disediakan oleh Negara. Akan tetapi, dalam kasus-kasus hukum
yang melibatkan orang miskin, seperti penggusuran, kriminalisasi, dan
penyerobotan tanah--tingginya biaya perkara, rumitnya birokrasi, dan watak
aparat pengadilan yang belum sepenuhnya bersih dari praktik
korupsi--menyebabkan rakyat kecil tertindas.maka dari itu sebaiknya hukum harus
ditegakkan dengan adil , serta tidak membeda bedakan pemberian hukum.jika
bersalah harus tetap dihukum . tetapi bagi anak dibawah umur, lansia, yang
melanggar aturan tetap dihukum tetapi dengan memerhatikan kondisi dan
memerhatikan fakktor sosiologis .
Hukum di Indonesia tampaknya belum
mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Bahkan,
sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak
semena-mena. Fenomena hukum saat ini adalah orang miskin dengan mudah
dijebloskan ke penjara, tetapi orang kaya dan berkuasa sulit untuk diusut.
kasus pidana warga miskin dianggap kejahatan besar dan harus ditindak cepat
langsung dijebloskan ke penjara. Sementara itu, para koruptor yang mengambil
uang negara miliaran rupiah sampai triliunan rupiah hanya divonis pengadilan
dengan hitungan tahun. Terhadap kasus-kasus pencurian yang melibatkan rakyat
kecil selalu muncul pembelaan oleh publik. Di sini akan terjadi perdebatan
hebat dari substansi tujuan hukum itu sendiri antara kepastian hukum, keadilan,
dan kemanfaatan. Secara teoritis filosofis, rumusan tersebut sangat ideal.
Pembelaan publik terhadap kasus pencurian kecil macam itu, dapat diidentifikasi
menjadi dua isu mendasar. Pertama, mengenai penanganan perkara bagi kaum miskin
oleh aparat penegak hukum yang tidak profesional dan diduga melanggar norma
penanganan perkara pidana. Kedua, publik mempersoalkan kenapa pencurian kecil
oleh kaum miskin harus dimejahijaukan? Dalam konteks dukungan publik, pada isu
pertama, aparat harus selalu bertindak profesional berdasarkan norma hukum yang
ada.. "Namun, dalam konteks yang kedua, saya kurang sependapat jika aparat
penegak hukum dipersoalkan bila memproses tindak pidana pencurian kecil yang
dilakukan oleh kaum miskin, Penegak hukum dalam penyelesaian ini hendaknya
tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada perbaikan atau
pemulihan perilaku terdakwa
BAB III
ANALISIS DAN METHODE YANG DIGUNAKAN
3.1 Sample
Sample dalam Penulisan ini yaitu mengenai Hukum , yaitu
mencakup pengertiannya , serta kasus yang berkaitan dengan penegakan Hukum di
Indonesia
3.2 Methode dan Prosedur
Pengolahan Data
Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan
,penulis menggunakan metode library atau kepustakaan. Adapun teknik yang
dipergunakan pada penelitian ini adalah Teknik Studi Pustaka dimana penulis
mencari da n membaca tulisan yang berhubungan dengan penegakan hukum di
Indonesia
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Masalah hukum adalah masalah kompleks yang membutuhkan
perhatian khusus. Perhatian terhadap penegakan hukum sangat penting, karena
untuk melaksanakannya seluruh komponen masyarakat harus berperan. Terlepas dari
itu semua, tentu pengaruh orang yang secara langsung bersinggungan dalam
penegakan hukum tentunya lebih besar, sehingga tidak heran bahwa setiap masalah
yang timbul dalam hukum, orang tersebut menjadi sasaran kritik dari masyarakat.
Reformasi hukum ini harus berawal juga dari para penegak hukum di negara ini,
sehingga perbaikan atas hukum tercapai dengan baik. Penegak hukum yang
seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk taat dan menjalankan hukum,
tetapi malah menjadi orang pertama yang membelokkan fungsi hukum. Adanya dugaan
suap dan atau dugaan penipuan, gratifikasi, sampai pada korupsi yang dilakukan
oleh oknum penegak hukum untuk mempengaruhi proses hukum merupakan indikasi
adanya mafia hukum lebih khusus disebut sebagai makelar kasus sehingga
berakibat semakin turunnya kualitas dalam upaya reformasi hukum.maka Untuk
menegakan hukum di tengah masyarakat bukanlah usaha yang mudah seperti
membalikkan telapak tangan, tetapi para penegak hukum mengalami berbagi
problematika, baik yang berasal dari aparat penegak hukum itu sendiri maupun
yang berasal dari luar aparat penegak hukum.maka dari itu kejujuran merupakan
hal yang penting untuk menegakkan keadilan.
Selama 32 Tahun di jaman orde baru dimana penegakan hukum
lebih memiliki kepastian hukum walaupun masih ada kebocoran-kebocoran namun
dibandingkan sekarang ini di jaman reformasi yang merupakan masih sebatas
eforia, penegakan hukum semakin tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum.
Situasi ketidakadilan atau kegagalan ini mewujudkan keadilan melalui hukum
menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah
memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang
dicita-citakan pendiri bangsa ini.
4.2 Saran
Penegakan hukum di Indonesia harus ada perubahan dan tidak bisa hanya diserahkan pada oknum
penegak hukum yang ada. Oleh sebab itu sarannya adalah Dibentuk lembaga hukum
yang menjalankan hukum dengan baik yang benar – benar independen dan berani
melakukan kebenaran tanpa adanya campur tangan dari para pejabat yang ada.Bagi
mereka yang berani membongkar kasus yang bersangkutan dengan koneksi dan uang,
harus dilindungi penuh. Khususnya bagi mereka yang membongkar komunitasnya
sendiri, harus dilindungi penuh.
Untuk masa reformasi hukum, janganlah bicara yang tidak
ada solusinya, karena solusi yang dikemukan saat ini di media hanya perlindungan
diri demi kepentingan diri atau golongan. Karena ada kemungkinan yang berbicara
itu, bisa terlibat dalam koneksi dan uang. Hanya saja masih memiliki kekuasan
yang lebih leluasa untuk berbicara, dari pada yang sudah dibungkam dalam
tahanan, lebih leluasa mempermainkan hukum demi menegakan hukum.
Jika penguasa saat ini ada niat kuat untuk memberantas
korupsi, mereka harus berani mereformasi tanpa ragu-ragu
Sebagai masyarakat kita harus menaati segala peraturan yang
berlaku, Dan kita sebagai generasi muda
harus bersama-sama menciptakan generasi yang lebih baik dari sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar